Tentang

SELAYANG PANDANG

Kecamatan Pontianak Utara adalah sebuah kecamatan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kalimantan Barat No.22/Pem.A/1961 tertanggal 8 Agustus 1961. Kecamatan Pontianak Utara saat ini terbagi menjadi empat kelurahan, yakni Kelurahan Batu Layang, Kelurahan Siantan Hilir, Kelurahan Siantan Tengah dan Kelurahan Siantan Hulu.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan  Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5667);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6206);
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149);
Peraturan Walikota Pontianak Nomor  82  Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi,Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Kecamatan di Kota Pontianak;